Hasil Penjelasan Tim Teknis Faceprint Tahun 2022

  1. Untuk pemberkasan bulan Februari 2022 dan selanjutnya, keterangan cuti ada 2 (ijin dan sakit)
  2. Pembuatan surat ijin dan cuti dibuat terpisah
  3. Ijin 1 hari (bukan karena sakit) membuat surat keterangan/ membuat surat ijin ke sekolah mengetahui kepala sekolah;
  4. Ijin 2 hari masih ditoleransi, cukup membuat surat ijin dan lampirkan acaranya;
  5. Sakit 1 hari, ada surat keterangan dokter. Wajib mengajukan cuti ke korwil lanjut ke Bagian Tendik (Bpk. Fadlillah/ Bpk. Halidi) menggunakan pengantar ke BKPSDM untuk mendapatkan surat keterangan SEKDA;
  6. Cuti sakit (1-14 hari)
  7. Terlambat lebih dari 5 menit wajib membuat surat keterangan dari kepala sekolah;
  8. Guru pulang awal/ keterlambatan wajib membuat surat keterangan bermaterai 10ribu
  9. Apabila sering terlambat dan diakumulasi BPK maka akan mengembalikan TPG yang diterimanya;
  10. Keterangan terlambat dan pulang awal dibuat berbeda;
  11. Untuk kepala sekolah yang terlambat, membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tersebut;
  12. Mulai bulan Februari 2022, terlambat beberapa kali cukup membuat surat keterangan 1 kali, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, mengetahui Tim Teknis Fingerprint dan mengetahui Korwil (untuk TK-SD)
  13. Pembelian aplikasi SDK bertujuan untuk lebih cepat sinkron dengan Disdikbud Kabupaten Pamekasan;
  14. Tahun 2022 selain mengajar, PNS wajib mengisi E-Kinerja dan BPKSDM akan mengundang perwakilan semua guru dari semua jenjang pendidikan untuk sosialisasi E-Kinerja

Share this

Add Comments