Informasi akurat dapat anda dapatkan melalui laman resmi ppg yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud
Hasil Penjelasan Tim Teknis Faceprint Tahun 2022
- Untuk pemberkasan bulan Februari 2022 dan selanjutnya, keterangan cuti ada 2 (ijin dan sakit)
- Pembuatan surat ijin dan cuti dibuat terpisah
- Ijin 1 hari (bukan karena sakit) membuat surat keterangan/ membuat surat ijin ke sekolah mengetahui kepala sekolah;
- Ijin 2 hari masih ditoleransi, cukup membuat surat ijin dan lampirkan acaranya;
- Sakit 1 hari, ada surat keterangan dokter. Wajib mengajukan cuti ke korwil lanjut ke Bagian Tendik (Bpk. Fadlillah/ Bpk. Halidi) menggunakan pengantar ke BKPSDM untuk mendapatkan surat keterangan SEKDA;
- Cuti sakit (1-14 hari)
- Terlambat lebih dari 5 menit wajib membuat surat keterangan dari kepala sekolah;
- Guru pulang awal/ keterlambatan wajib membuat surat keterangan bermaterai 10ribu
- Apabila sering terlambat dan diakumulasi BPK maka akan mengembalikan TPG yang diterimanya;
- Keterangan terlambat dan pulang awal dibuat berbeda;
- Untuk kepala sekolah yang terlambat, membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tersebut;
- Mulai bulan Februari 2022, terlambat beberapa kali cukup membuat surat keterangan 1 kali, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, mengetahui Tim Teknis Fingerprint dan mengetahui Korwil (untuk TK-SD)
- Pembelian aplikasi SDK bertujuan untuk lebih cepat sinkron dengan Disdikbud Kabupaten Pamekasan;
- Tahun 2022 selain mengajar, PNS wajib mengisi E-Kinerja dan BPKSDM akan mengundang perwakilan semua guru dari semua jenjang pendidikan untuk sosialisasi E-Kinerja
Tanya Jawab : Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Silahkan memantau laman resi PPG dan membaca surat edaran terkait PPG dalam Jabatan tahun 2022
Tata cara pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022
Persyaratan pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022
Lakukan pelaporan melalui akun simpkb masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP
Bukan sasaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022.
Jika anda telah lulus seleksi akademik 2019 namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022
Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan memantau informasi selanjutnya melalui laman resmi dan akun simpkb masing-masing
Calon peserta yang sedang mengikuti PGP dapat mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2022.
Tidak, guru di bawah naungan kemenag mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Bagi guru yang telah terdata menerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, bukan merupakan sasaran program PPG 2022.
Silahkan pilih tanda (-).
Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG dalam Jabatan 2022
Silakan memilih “tidak ditemukan” selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan unggahan ijazah S1/D4
Ketentuan mengenai linieritas dimuat pada lampiran surat edaran tentang seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2022 maka menunggu informasi berikutnya yaitu pelaksanaan seleksi akademik dan seterusnya. Pantau di laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB)
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri KORWILCAMDIKBUD Kecamatan Pademawu Di Gedung PKP RI Pamekasan
Sebanyak 13 Kepala Sekolah yang terdiri atas 8 Promosi dan 5 Mutasi melaksanakan Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri KORWILCAMDIKBUD Kecamatan Pademawu di Gedung PKP RI Pamekasan
Turut hadir memberikan sambutan dan Pembinaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Bapak Akhmad Zaini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan agar Kepala Sekolah yang melaksanakan serah terima jabatan tersebut bekerja secara Profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan di sekolah. "Berikan Layanan yang terbaik untuk siswa dan masyarakat" tegasnya.
Beliau juga mengingatkan agar Kepala Sekolah membuat Kontrak Kinerja Kepala Sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan terhadap Program Kerja yang akan dilaksanakan.