Gara-gara Tidak Ada Payung Hukum, Nasib Operator Sekolah Tak Jelas

Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan

Pamekasan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku belum bisa memperjuangkan nasib operator sekolah yang sampai sekarang honornya belum jelas. Pasalnya, keberadaan operator sekolah tidak ada payung hukumnya.
 
Kepala Disdik Pamekasan, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator yang selalu kerja keras mengurus administrasi guru dan lembaga secara keseluruhan apabila ada payung hukum yang mengatur.

“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah jelas ada SK Bupati,” katanya, Rabu (23/5/2018).

Tarsun menambahkan, nasib operator itu menjadi kebijakan sekolah karena telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan bupati.

“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, karena kalau operatornya tidak ada aturannya, ” kilah Tarsun.

Dia tidak menampik jika kerja operator sekolah tidak mudah karena segala administrasi guru, data guru sertifikasi dan administrasi sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator harus lembur untuk menyelesaikan tugasnya meskipun semuanya telah menggunakan sistem digital

Rilis Pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05


Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala LPMP
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat,
Kami ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional bagi bapak/ibu guru di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Pemetaan PMP. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP yaitu versi 2018.05. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.05 adalah sebagai berikut:
  1. [Perbaikan] Perbaikan kesalahan validasi keterisian seluruh responden untuk pengawas
  2. [Perbaikan] Perbaikan fitur backup data
  3. [Perbaikan] Perbaikan deteksi kepala sekolah di Dapodik
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Pemetaan PMP versi sebelum 2018.05 dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
1. Updater Aplikasi Pementaan PMP 2018.05
Melakukan pembaruan menjadi versi 2018.05 dengan mengunduh Updater Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05 disini.
2. Installer Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05
Melakukan install baru Aplikasi versi 2018.05 dengan mengunduh Installer Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05 disini.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  
Salam Satu Data,
Admin PMP
Ditjen Dikdasmen