Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan |
Pamekasan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten
Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku belum bisa memperjuangkan nasib
operator sekolah yang sampai sekarang honornya belum jelas. Pasalnya,
keberadaan operator sekolah tidak ada payung hukumnya.
Kepala Disdik Pamekasan, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan
memperhatikan nasib operator yang selalu kerja keras mengurus
administrasi guru dan lembaga secara keseluruhan apabila ada payung
hukum yang mengatur.
“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu
termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah jelas ada SK Bupati,” katanya,
Rabu (23/5/2018).
Tarsun menambahkan, nasib operator itu menjadi kebijakan sekolah
karena telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan bupati.
“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula
yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator,
kami bayar GTT-nya saja, karena kalau operatornya tidak ada aturannya, ”
kilah Tarsun.
Dia tidak menampik jika kerja operator sekolah tidak mudah karena segala administrasi guru, data guru sertifikasi dan administrasi sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator harus lembur untuk menyelesaikan tugasnya meskipun semuanya telah menggunakan sistem digital