Surat Edaran Sertifikasi Guru 2016

Surat Edaran Sertifikasi Guru 2016

Berikut Surat Edaran Terkait Proses Sertifikasi Guru Tahun 2016 :

berdasarkan hasil rapat koordinasi dan sosiaisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 di Surabaya tangal 23-25 Maret 2016, kami sampaikan informasi penting terkait hal tersebut. Mengingat waktu yang sangat terbatas, mohon informasi ini benar-benar dicermati, dipahami dan disebarluaskan, karena sudah tidak mungkin mengadakan sosialisasi langsung secara tatap muka.
Adapun hal-hal terkait sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut :
  1. Proses sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan pola Penlian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
  2. Sertifikasi Pola PF dan PLPG hanya bisa diikuti guru yang mempunyai TMT pertama menjadi guru paling akhir tanggal 30 Desember 2005. Sedangkan yang TMT menjadi gurunya tahun 2006 s.d. 2015 harus mengikuti pola SG-PPG. Persyaratan yang harus dipenuhi baik pola PF, PLPG maupun SG-PPG silahkan lihat lampiran.
  3. Guru PNS sudah bersertifikat pendidik yang dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum, bisa mengikuti sertifikasi kedua dengan pola PF atau PLPG. Bagi yang merasa masuk kategori ini silahkan secepatnya berkoordinasi dengan petugas pendataan sertifikasi guru di  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Sertifikasi guru tahun 2016 mensyaratkan nilai UKG yang dilaksanakan tahun 2015 dengan nilai minimal 55.
  5. Daftar bakal calon peserta akan ditampilkan secara online di web Direktorat Jenderal GTK mulai akhir maret atau awal april 2016, www.sergur.kemdiknas.go.id.
  6. Batas akhir verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 paling lambat tanggal 8 April 2016. Untuk itu bagi guru yang namanya masuk dalam daftar bakal calon peserta dan memenuhi syarat mengikuti sertifikasi guru tahun 2016, diminta mengumpulkan berkas paling lambat tgl 6 April 2016 ke Subbag. Program. Berkas yang harus diserahkan dan tata cara penataannya lihat lampiran. Apabila pada tanggal tersebut tidak mengumpulkan berkas berarti dianggap mengundurkan diri.
  7. Untuk diketahui bahwa sertifikasi pola SG-PPG berbeda dengan konsep pola PPGJ yang diwacanakan tahun 2015, disebabkan adanya perubahan kebijakan birokrasi di pusat. Dimana pola SG-PPG sudah diinformasikan pada saat rakor harus dibiayai secara mandiri oleh peserta, namun besarnya nominal dan mekanisme pembayarannya belum selesai dibahas di tingkat pusat.

Contoh Rencana Kerja Sekolah (RKS) 2016

Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengeloalaan dijelaskan bahwa, setiap sekolah/madrasah harus memiliki RKS (Rencana Kerja Sekolah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). RKS dan RKAS dijadikan dasar pengelolaan sekolah / madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabel.

Menurut Permen. Diknas Nomor 19 Tahun 2007 setiap RKS dan RKAS minimal meliputi komponen : Kesiswaan, Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Keuangan dan Pembiayaan. Budaya dan Lingkungan Sekolah, Peran Serta Masyarakat (PSM), serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan nasional.

Dari sisi ketercakupan RKS dan RKAS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional yaitu Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, Peningkatan mutu pendidikan, dan Peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga dan kebutuhan di segala bidang.

Program sekolah, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang disusun dengan tujuan : 
1. Menjamin agar tujuan sekolah / madrasah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil 
2. Mendukung koordinasi antar stake holder sekolah 
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan Pembina pendidikan, dan antar waktu
4. Menjamin keterkaitan dan konsistensi dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan

Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) harus mencakup dan mendukung pelaksanaan terwujudnya prinsip-prinsip maupun tujuan dari semua peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen. Diknas) di dalam 8 Standar Nasional Pendidikan.

8 Standar Nasional Pendidikan tersebut adalah :

1. Standar Isi (SI) : Permen Diknas No.22 Tahun 2006
2. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) : Permen Diknas No.23 Tahun 2006
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
    a. Standar Pengawas : Permen Diknas No.12 Tahun 2007
    b. Standar Kepala Sekolah : Permen Diknas No.13 Tahun 2007
    c. Standar Kualifikasi Akademik guru : Permen Diknas No.16 Tahun 2007
4. Standar Pengelolaan : Permen Diknas No.19 Tahun 2007
5. Standar Penilaian : Permen Diknas No. 20 Tahun 2007
6. Standar Sarana dan Prasarana : Permen Diknas No. 24 Tahun 2007
7. Standar Proses : Permen Diknas No.41 Tahun 2007
8. Standar Pembiayaan

Penyusunan Rencana Kegiatan Sekolah harus besifat :
1. Partisipatif
2. Transparan
3. Akuntabel
4. Berwawasan ke depan sesuai visi dan misi sekolah
5. Spesifik, terjangkau dan realistis

Berikut ini adalah contoh RKS yang telah disusun, silahkan download melalui tombol dibawah ini
DOWNLOAD NOW

Perbaikan Status Akreditasi Sekolah

Assalamuaikum, selamat pagi Rekan Operator dimana saja berada, Setelah sekian lama Status Akreditasi di Aplikasi Dapodik v 4.1.0 di kunci, sekarang sudah bisa dilakukan Perbaikan Status Akreditasi Sekolah melalui VervalSP, Berikut Admin Posting caranya :

1. Silahkan login VervalSP
    a. Pilih Menu
    b. Pengelolaaan
    c. Perbaikan Akreditasi
 
 
2. Isi Kolom yang tersedia
    Upload File SK Akreditasi Sekolah Tebaru dalam bentuk PDF Max 1MB
 
 
3. simpan

Demikianlah postingan Perbaikan Status Akreditasi Sekolah semoga dapat mengurangi rasa galau rekan operator semua.. heheeee

--== salam satu data ==--
 

Inilah Daftar Penerima Tunjangan Guru Tahun 2016

Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016.

Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi  akademiknya dan dibuktikan   dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
  • Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang  mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  • Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Data guru calon penerima tunjangan  diambil dari data Dapodik yang telah valid. 
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Silahkan download daftar penerima berbagai macam tunjangan  melalui link ini