Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah, Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik 2021


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini, Kamis (25/02/2021) mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 tersebut secara daring.

Lebih lanjut Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujarnya.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Tahun ini, Pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900 ribu  s.d. Rp1,96 juta. SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1,1 juta s.d. Rp2,48 juta. Kemudian untuk SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1, juta s.d. Rp3,47 juta.

Sementara itu, SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1,6 juta s.d. Rp3,72 juta. Sementara itu, SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3,5 juta s.d. Rp7,94 juta.

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Nadiem.

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.

Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

“Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tekan Mendikbud.

Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” tandasnya

Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19


Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB

di seluruh Indonesia 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam kondisi pandemi ini. Maka dari itu, kita membutuhkan data tentang kesiapan belajar sekolah dan kebijakan pemerintah daerah terkait pembelajaran di masa pandemi ini dilakukan dengan tatap muka atau daring(online). Sesuai dengan arahan kemendikbud, kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengisian formulir kesiapan proses belajar mengajar dan pemerintah daerah mengunggah kebijakan pelaksanaan pembelajaran di daerahnya di masa pandemi covid 19.

Tujuan dari pengisian formulir ini adalah untuk mengidentifikasi kesiapan belajar di satuan pendidikan secara tatap muka. Ada enam poin terkait proses verifikasi dan validasi 

  1. Mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan; 
  2. Mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan; 
  3. Mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan pendidikan; 
  4. Mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan pendidikan; 
  5. Memetakan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan; serta 
  6. Mengidentifikasi warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.

Pencapaian saat ini terkait kebijakan pemerintah daerah tentang proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tercatat ada (82.35%)  28 Provinsi dan (76.56%) 405 kabupaten/kota yang belum mengunggah. Adapun untuk satuan pendidikan tercatat 33,23% dari 534.547 satuan pendidikan yang sudah mengisi. Dengan demikian masih ada 356.915 satuan pendidikan atau sekitar 66.77%yang belum mengisi daftar kesiapan proses belajar mengajar.

Kami mengimbau kepada Kepala Dinas dan Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mengisi dan mengunggah kebijakan terkait proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Progress terkait daftar proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dapat diakses pada tautan berikut Kesiapan Belajar

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Download Sertifikat Online AKM Menuju Sekolah Berkualitas



Assalamu'alaikum, Wr.Wb.

Alhamdulillah
Semua E-sertifikat Workshop Online AKM#4 sudah tersedia di google drive berikut sesuai kecamatan masing-masing:


Kecamatan File Download
Tlanakan
Pademawu
Galis
Larangan
Pamekasan
Proppo
Palengaan
Pegantenan
Kadur
Pakong
Waru
Batu Marmar
Pasean

Cara Download/Unduh:
1. Klik link di atas sesuai kecamatan Anda
2. Cari Nama Anda Susuai Abjad Awal atau Gelar Awal
3. Download  dan Simpan (Undangan, Struktur Program, Daftar Hadir dan Sertifikat)

Silahkan dengan Sabar & Teliti Bapak/Ibu mengecek dan mendownload E-Sertifikat tersebut dan disimpan sebaik-baiknya 
Terima kasih banyak, Semoga bermanfaat.
Segenap Tim Panitia dan Nara Sumber mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Bravo
PANITIA
NB.
  • Jika ada revisi / kesalahan pengetikan nama atau unit kerja bisa Japri ke Admin: Hasyim, M.Pd 

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.d



 Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB

di seluruh Indonesia 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.d yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2020/2021. Adapun perubahan dan pembaruan terkait aplikasi dapodik versi 2021.d sebagai berikut:

  • [Pembaruan] Penambahan validasi terkait pemilihan kurikulum yang tidak sesuai untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, PKBM dan SKB
  • [Pembaruan] Pembukaan menu pengisian nilai rapor untuk jenjang PKBM dan SKB
  • [Perbaikan] Perubahan validasi hobby dan cita-cita menjadi Warning
  • [Perbaikan] Perubahan bisnis proses untuk penginputan data ayah peserta didik
  • [Perbaikan] Perubahan filter ketika pada saat memetakan anggota rombel pada jenjang PKBM dan SKB
  • [Perbaikan] Perbaikan fitur lanjutkan semester dan kenaikan kelas untuk bentuk pendidikan SPK
  • [Perbaikan] Pembukaan isian terkait nomor rekening lembaga pada jenjang PAUD, PKBM dan SKB

Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.c ke versi 2021.d dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Install patch 2021.d (link ada dibawah)
  2. Refresh browser (ctrl+F5)
  3. Login aplikasi dapodik 
  4. Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.d
  5. selesai.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Admin Dapodik