Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017

Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya. Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya

Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undang undang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait.  

Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi  2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masing masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian. 

Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat,  teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.

INSTRUMEN AKREDITASI SD/MI 
Instrumen kelengkapan perangkat Akreditasi SD/MI yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SD/MI; 
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI; 
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI.

Semua instrumen diatas bisa langsung download pada link berikut

Download

FORMAT USULAN PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GTT/GTY JENJANG KB, TPA, DAN SPS TAHUN 2017

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.


Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama

Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.

Silahkan download format dibawah ini
Download

CATATAN:

  1. Guru/ tenaga kependidikan KB, TPA, SPS, masih aktif mengajar
  2. Guru/ tenaga kependidikan KB, TPA, SPS, yang tidak menerima tunjangan yang sama dari instansi lain (TK, SD, SMP)
  3. Guru/ tenaga kependidikan KB, TPA, SPS, yang tidak menerima tunjangan kinerja provinsi, insentif daerah, provinsi, pusat, dan fungsional pusat
  4. Bukan PNS, atau Penerima tunjangan sertifikasi guru (baik dinas pendidikan atupun depag)
  5. Diutamakan guru/ tenaga kependidikan KB, TPA, SPS, yang ingin meningkatkan mutu dan kompetensi profesinya
  6. Nama harus sesuai dengan ijazah, dan harus melampirkan ijazah terakhir tanpa legalisir
  7. Di kirim paling lambat tanggal 20 April 2017