FORMAT USULAN PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GTT/GTY JENJANG KB, TPA, DAN SPS TAHUN 2017

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.


Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama

Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.

Silahkan download format dibawah ini
Download

CATATAN:

  1. Guru/ tenaga kependidikan KB, TPA, SPS, masih aktif mengajar
  2. Guru/ tenaga kependidikan KB, TPA, SPS, yang tidak menerima tunjangan yang sama dari instansi lain (TK, SD, SMP)
  3. Guru/ tenaga kependidikan KB, TPA, SPS, yang tidak menerima tunjangan kinerja provinsi, insentif daerah, provinsi, pusat, dan fungsional pusat
  4. Bukan PNS, atau Penerima tunjangan sertifikasi guru (baik dinas pendidikan atupun depag)
  5. Diutamakan guru/ tenaga kependidikan KB, TPA, SPS, yang ingin meningkatkan mutu dan kompetensi profesinya
  6. Nama harus sesuai dengan ijazah, dan harus melampirkan ijazah terakhir tanpa legalisir
  7. Di kirim paling lambat tanggal 20 April 2017
 

Share this

Add Comments