Juknis BOP PAUD 2017


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau sering disebut juga Dana BOP PAUD, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI/Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 rangka Pemerintah Republik Indonesia untuk :
1.  Membantu Penyediaan Biaya Operasional Non Personalia bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
     yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Fomal yang menyelenggarakan
     program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan
2.  Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada
     layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.
Untuk Tahun 2017 penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD di satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran Satuan (RKAS) PAUD yang telah disusun dengan memperhatikan sebagai berikut :
a.  Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Minimal 50% dari dana BOP PAUD
b.  Kegiatan Pendukung Minimal 35% dari dana BOP PAUD
c.  Kegiatan Lainnya Minimal 15% dari dana BOP PAUD

Untuk lebih jelasnya silahkan cek DISINI

Salam 1 data, dan salam luar biasa :)

Share this

Add Comments