Ikuti, Diklat Gratis Bersertifikat 40 JP : Pengembangan Bahas Ajar dan Media Pembelajaran untuk Implementasi Kurikulum Merdeka


Kurikulum Merdeka - Diklat gratis bersertifikat 40 JP yang diselenggarakan atas kerja sama Guru Juara dan Badan Ekseskutif Mahasiswa FIP Universitas Negeri Semarang dengan mengangkat judul Pengembangan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran untuk Implementasi Kurikulum Merdeka.

Kegiatan akan mulai dilaksanakan tanggal 14 – 17 Juli 2022. Melalui Zoom meeting atau streaming Youtube

Diklat akan mendatangkan 3 pembicara special yaitu :

  • Bapak Farid Ahmadi, M.Kom, Ph.D selaku Wakil Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang
  • Ibu Dr. Abna Hidayati, M.Pd. selaku Kepala Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Padang
  • Ibu Riesintiya Aska yang merupakan Country Manager Classpoint Indonesia

Tujuan dari diadakannya Diklat ini harapannya setelah mengikuti diklat ini dapat memberikan tambahan wawasan dalam mengembangkan bahan ajar serta media pembelajaran untuk nantinya diimplementasikan dalam kurikulum merdeka di tahun ajaran baru.

Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Visi Pendidikan Indonesia adalah mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Aspek dalam Pelajar Pancasila meliputi bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.

Hadirnya Kurikulum baru selaras dengan Visi Pendidikan Indonesia yang akan dicapai, melalui berbagai program seperti Guru Penggerak, Sekolah Penggerak dan lain sebagainya.

Sesuai surat edaran berkenaan dengan impelmentasi Kurikulum Merdeka, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka menggunakan teknologi melalui Platform Merdeka Mengajar, maka:

1.    Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri
dengan pilihan Mandiri Belajar perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

2.    Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah, mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

3.    Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.