Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengeloalaan dijelaskan bahwa, setiap sekolah/madrasah harus memiliki RKS (Rencana Kerja Sekolah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). RKS dan RKAS dijadikan dasar pengelolaan sekolah / madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabel.
Menurut Permen. Diknas Nomor 19 Tahun 2007 setiap RKS dan RKAS minimal meliputi komponen : Kesiswaan, Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Keuangan dan Pembiayaan. Budaya dan Lingkungan Sekolah, Peran Serta Masyarakat (PSM), serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan nasional.
Dari sisi ketercakupan RKS dan RKAS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional yaitu Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, Peningkatan mutu pendidikan, dan Peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga dan kebutuhan di segala bidang.
Program sekolah, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang disusun dengan tujuan :
1. Menjamin agar tujuan sekolah / madrasah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil
2. Mendukung koordinasi antar stake holder sekolah
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan Pembina pendidikan, dan antar waktu
4. Menjamin keterkaitan dan konsistensi dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan
Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) harus mencakup dan mendukung pelaksanaan terwujudnya prinsip-prinsip maupun tujuan dari semua peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen. Diknas) di dalam 8 Standar Nasional Pendidikan.
8 Standar Nasional Pendidikan tersebut adalah :
1. Standar Isi (SI) : Permen Diknas No.22 Tahun 2006
2. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) : Permen Diknas No.23 Tahun 2006
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
a. Standar Pengawas : Permen Diknas No.12 Tahun 2007
b. Standar Kepala Sekolah : Permen Diknas No.13 Tahun 2007
c. Standar Kualifikasi Akademik guru : Permen Diknas No.16 Tahun 2007
4. Standar Pengelolaan : Permen Diknas No.19 Tahun 2007
5. Standar Penilaian : Permen Diknas No. 20 Tahun 2007
6. Standar Sarana dan Prasarana : Permen Diknas No. 24 Tahun 2007
7. Standar Proses : Permen Diknas No.41 Tahun 2007
8. Standar Pembiayaan
Penyusunan Rencana Kegiatan Sekolah harus besifat :
1. Partisipatif
2. Transparan
3. Akuntabel
4. Berwawasan ke depan sesuai visi dan misi sekolah
5. Spesifik, terjangkau dan realistis
Berikut ini adalah contoh RKS yang telah disusun, silahkan download melalui tombol dibawah ini