Anggaran tunjangan hari raya (THR) sebenarnya tidak tercantum di APBD 2018. Namun demikian, para abdi negara dipastikan tetap memperoleh THR. Pemkab Pamekasan sudah mengalokasikan Rp 31 miliar untuk membayar THR PNS tahun ini.
PJ bupati Pamekasan, Fattah menyampaikan, meski tidak tercantum di APBD, pencairan THR tidak terpengaruh. Menurutnya, pemkab berkewajiban mendorong percepatan pencairan THR.
”Alhamdulillah di Pamekasan tidak ada masalah,” katanya. Sabtu (09/06/2018)
Fattah berharap, karena sudah pasti mendapat THR, kinerja PNS hendaknya ditingkatkan Pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. PNS bukan untuk dilayani. Tetapi, melayani masyarakat.
”Pelayanan publik selama Ramadan dan pada hari raya harus tetap jalan,” pungkasnya.