Formulir Pembuatan Kartu NUPTK


Kartu NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah Kartu Identitas yang hanya dimiliki oleh seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang telah memenuhi syarat & ketentuan yang ditetapkan oleh Dirjen GTK sebagai Nomor Identitas Resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.
Keunggulan kartu ini bisa Scan Barcode yang dapat menampilan data/profil lengkap PTK pada halaman ini



atau bisa langsung menuju ke link FORMULIR

Share this

Add Comments