Update Data Kepala Sekolah di DAPODIK yang dikukuhkan tanggal 24 Januari 2022
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. FC SK Kepala Sekolah
2. FC KTP
3. Map Snelhecter Warna Merah
NB : Jika SK Sudah Turun Mohon untuk disetor ke Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi guna Update Data Guru menjadi Kepala Sekolah di DAPODIK