Sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2016 telah diterbitkan tertanggal 27 April 2016. Dalam salah satu pointnya, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru untuk Semester 1 Tahun Ajaran 2016/2017 akan dibayarkan bila salah satu syaratnya adalah telah memenuhi rasio yang telah ditetapkan dalam PP No. 74 Tahun 2008.
Dalam PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 17 disebutkan syarat rasio adalah sebagai berikut :
Dalam PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 17 disebutkan syarat rasio adalah sebagai berikut :
- untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
- untuk SD atau yang sederajat 20:1;
- untuk MI atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
- untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
- untuk MA atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
- untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Nah, dengan demikian, akan terjadi guru-guru yang sudah sertifikasi tidak akan dibayarkan hanya karena ketidakseimbangan rasio antara guru dengan siswa dalam satu satuan pendidikan. Namun, apakah mutlak rasio tersebut diberlakukan untuk semua satuan pendidikan?
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
- Sekolah yang terdapat dalam wilayah yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar, Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir.
- Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.
Untuk itu, ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan terkait jumlah guru yang ada di sekolah, maupun wilayah, sehingga dapat memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada BAPPEDA , sehingga tidak merugikan tunjangan tambahan bagi guru yang sudah sertifikasi.
Demikian semoga bermanfaat