Pelatihan Pelaporan BOS 2016 SD/SMP Kab. Pamekasan

BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS

Tujuan
Umum
Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP;
Khusus
§   Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
§   Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.


Sasaran Penerima
Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

PENGGUNAAN DANA
Pada point ini, sangatlah penting
1.       Pengembangan Perpustakaan
§  Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
§  Membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM;
§  Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online);
§  Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
§  Peningkatan kompetensi pustakawan;
§  Pengembangan database perpustakaan;
§  Pemeliharaan perabot perpustakaan;
§  Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
§  Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.



2.       Kegiatan PPDB
§  Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
§  Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
a.       Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
b.      Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
§  Bahan habis pakai (ATK);
§  Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
§  Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
§  Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
§  Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3.       Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
§  Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
§  Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
§  Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
§  Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
§  Honor mengajar tambahan di luar jam/kewajiban mengajar dan transportnya.

4.       Ulangan dan Ujian
Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
Komponen yang dapat dibayarkan adalah:
§  Fotocopy/penggandaan soal;
§  Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
§  Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.

5.       Pembelian Bahan Habis Pakai
§  Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
§  Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CDdan flash disk);
§  Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
§  Pengadaan suku cadang alat kantor;
§  Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6.       Langganan Daya dan Jasa
§  Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan);
§  Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan).  Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah;
§  Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7.       Perawatan/ Rehab Sanitasi
§  Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
§  Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
§  Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
§  Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
§  Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8.       Pembayaran Honor Bulanan
§  Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
§  Tenaga administrasi;
§  Pegawai perpustakaan;
§  Penjaga Sekolah;
§  Petugas satpam;
§  Petugas kebersihan;
§  Batas maksimum pembayar honor bulanan sekolah negeri adalah 15%.
§  Pengangkatan tenaga honor baru harus dapat pertimbangan dan persetujuan kab/kota.

9.       Pengembangan Profesi G/TK
§  Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.  Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
§  Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
§  Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.

10.   Membantu Siswa Miskin
§  Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.

11.   Pengelolaan Sekolah
§  Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
§  Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
§  Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
§  Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
§  Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12.   Pembelian dan Perawatan Komputer
§  Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian 5 unit/ tahun baik bagi SD maupun SMP;
§  Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun;
§  Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
§  Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
§  Ketentuan pembelian:
a.       Harus dibeli di toko resmi;
b.      Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
c.       Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.


13.   Biaya Lainnya
§  Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
§  Mesin ketik;
§  Peralatan UKS dan obat-obatan;
§  Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.

 Untuk Juknisnya bisa langsung download link dibawah

DOWNLOAD




Share this

Add Comments