SYARAT AWAL
PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL BAGI LEMBAGA PEMERINTAHAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL BAGI LEMBAGA PEMERINTAHAN
- Mengajukan permohonan tertulis bantuan sosial kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan R.I dibubuhi stempel dan ditandatangani oleh pimpinan atau sebutan lain.
- Permohonan tertulis yang diajukan dilengkapi dengan proposal yang paling sedikit memuat informasi tentang:
- Latar belakang
- Maksud dan tujuan
- Hasil yang diharapkan
- Lokasi pelaksanaan
- Waktu pelaksanaan
- Data umum lembaga pemerintahan
- Alamat lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Daftar personalia pelaksana dan sususnan kepengurusan lembaga/ organisasi
- Rencana anggaran biaya
- Nomor rekening bank Jabar yang masih berlaku atas nama lembaga
- penutup
- Selain Proposal dan Permohonan tertulis wajib juga melampirkan persyaratan administrasi yang meliputi :
- Akta notaries atau dokumen lain yang dipersamakan mengenai pendirian lembaga pemerintahan.
- Surat pernyataan tanggung jawab
- NPWP
- Surat keterangan domisili lembaga pemerintahan dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan setempat
- Izin operasional/ tanda daftar lembaga pemerintahan dari instansi yang berwenang
- Salinan/ fotokopi KTP yang masih berlaku atas nama pimpinan atau sebutan lain (Ketua dan Bendahara atau)
- Rekening bank BRI yang masih aktif atas nama lembaga pemerintahan.
- Materai 6.000 (masing-masing 5 lembar)
+ Kwitansi yang telah di tanda tangani dibubuhi stempel lembaga
- Dikecualikan dari ketentuan Point 1 huruf a dan point 3 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f untuk bantuan sosial kepada lembaga non pemerintahan yang bersifat non formal yang berperan melindungi individu, kelompok, dan/ atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
ALUR PERMOHONAN
Surat Permohonan, Proposal, dan Persyaratan Administrasi yang sudah lengkap disampaikan atau dikirim langsung ke Tim Bansos Pamekasan, atau langsung menghubungi nomor yang tertera diatas
TERAKHIR TANGGAL 15 APRIL 2016 (Sudah masuk)